Focus and Scope
|
PHI IUSTITIA menerima artikel ilmiah yang berfokus pada kajian lintas disiplin ilmu secara luas, meliputi: 1. Bidang hukum meliputi hukum pidana, hukum perdata, hukum acara (pidana, perdata, dan tata usaha negara), hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum bisnis dan ekonomi, hukum investasi dan perdagangan internasional, hukum kepailitan dan restrukturisasi usaha, hukum pajak, hukum ketenagakerjaan, hukum lingkungan, hukum energi dan sumber daya alam, hukum agraria dan pertanahan, hukum kesehatan, hukum perlindungan konsumen, hukum teknologi informasi dan siber, hukum hak kekayaan intelektual, hukum maritim dan penerbangan, hukum keluarga dan waris, hukum hak asasi manusia dan hak konstitusional, hukum adat, hukum syariah/ekonomi syariah, serta bantuan hukum dan akses terhadap keadilan.. 2. Bidang Ilmu Sosial dan Humaniora: sosiologi, antropologi, ilmu politik, hubungan internasional, komunikasi, psikologi sosial, pendidikan, sejarah, dan filsafat. 3. Bidang Ekonomi dan Bisnis: ekonomi pembangunan, ekonomi syariah, manajemen, akuntansi, keuangan publik, kebijakan fiskal, dan ekonomi digital. 4. Bidang Ilmu Teknis dan Terapan: teknologi informasi dan hukum siber, kecerdasan buatan dan regulasi digital, teknik industri dalam perspektif kebijakan, , teknik sipil dan infrastruktur publik, teknik elektro dan sistem ketenagalistrikan, teknik mesin dan manufaktur, teknik kimia dan industri proses, teknik arsitektur dan perencanaan wilayah kota, teknik lingkungan dan pengelolaan limbah, teknik pertambangan dan regulasi sumber daya alam, teknik perminyakan dan kebijakan energi, teknik perkapalan dan transportasi laut, teknik penerbangan dan regulasi aviasi, teknik biomedis dan teknologi kesehatan, teknik geodesi dan sistem informasi geografis, teknik komputer dan rekayasa perangkat lunak, teknik telekomunikasi dan jaringan digital, teknik nuklir dan regulasi keselamatan, serta teknik material dan inovasi industri. 5. Bidang Kebijakan Publik dan Pemerintahan: administrasi publik, tata kelola pemerintahan, desentralisasi dan otonomi daerah, reformasi birokrasi, serta pelayanan publik, kebijakan kehutanan dan sosial masyarakat hutan, ilmu lingkungan dan kebijakan energi. 6. Bidang Ilmu Kedokteran dan Kesehatan: kedokteran umum dan spesialisasi, kesehatan masyarakat dan epidemiologi, hukum kesehatan dan regulasi medis, etika kedokteran dan bioetika, sistem dan manajemen rumah sakit, ilmu keperawatan dan kebidanan, farmasi dan regulasi obat, kesehatan lingkungan, gizi dan kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak, kedokteran forensik dan medikolegal, serta kesehatan digital dan telemedicine. |