Focus and Scope

PHI IUSTITIA: Journal of Law and Multidisciplinary Studies adalah jurnal ilmiah dengan proses telaah sejawat (peer-reviewed) yang menempatkan Ilmu Hukum sebagai disiplin utama. Jurnal ini menerbitkan hasil penelitian orisinal yang mengkaji dimensi hukum, regulasi, dan kebijakan atas isu-isu kontemporer, mencakup rumpun bidang yang saling berkaitan berikut ini:

  1. Hukum (poros utama). Hukum pidana, hukum perdata, hukum acara (pidana, perdata, dan administrasi), hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum bisnis dan ekonomi, hukum investasi dan perdagangan internasional, hukum kepailitan dan restrukturisasi usaha, hukum pajak, hukum ketenagakerjaan, hukum lingkungan, hukum energi dan sumber daya alam, hukum agraria dan pertanahan, hukum kesehatan, hukum perlindungan konsumen, hukum teknologi informasi dan siber, hukum kekayaan intelektual, hukum maritim dan penerbangan, hukum keluarga dan waris, hukum HAM dan hak konstitusional, hukum adat, hukum ekonomi syariah, serta bantuan hukum dan akses terhadap keadilan.
  2. Ilmu Sosial dan Humaniora (dalam kaitannya dengan hukum, kebijakan, dan tata kelola). Sosiologi hukum, ilmu politik, hubungan internasional, ilmu komunikasi, psikologi sosial, pendidikan, sejarah, dan filsafat, sepanjang kajian yang diangkat bersinggungan dengan dimensi hukum, regulasi, atau tata kelola dari isu yang dibahas.
  3. Ekonomi dan Bisnis (Perspektif Hukum Ekonomi dan Bisnis). Ekonomi pembangunan, ekonomi syariah, manajemen, akuntansi, keuangan publik, kebijakan fiskal, dan ekonomi digital, yang dikaji melalui perspektif hukum ekonomi, regulasi bisnis, atau kebijakan fiskal dan perdagangan.
  4. Teknik Terapan dan Sains Terapan (Perspektif Regulasi dan Kebijakan) : (1) teknik sipil dan infrastruktur publik; (2) teknik elektro dan sistem ketenagalistrikan; (3) teknik industri, mesin, dan proses manufaktur; (4) teknik lingkungan dan pengelolaan limbah; (5) teknik pertambangan, energi, dan sumber daya alam; (6) teknik informatika/komputer dan pengembangan perangkat lunak; serta (7) arsitektur dan perencanaan wilayah kota — dengan syarat naskah secara eksplisit membahas aspek standar teknis, perizinan, sertifikasi, regulasi keselamatan, kekayaan intelektual, atau kebijakan publik terkait, bukan sekadar menyajikan temuan teknis murni tanpa dimensi hukum atau regulasi.
  5. Kebijakan Publik dan Tata Kelola. Administrasi publik, tata kelola pemerintahan, desentralisasi dan otonomi daerah, reformasi birokrasi, pelayanan publik, kebijakan kehutanan dan studi masyarakat sekitar hutan, kebijakan lingkungan, serta kebijakan energi.
  6. Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (Perspektif Hukum dan Kebijakan). Rumpun ini dibatasi pada tujuh sub-bidang yang paling relevan dengan regulasi serta paling diminati oleh masyarakat umum, mahasiswa, akademisi, dan praktisi/profesional: (1) hukum kesehatan dan regulasi medis; (2) etika medis dan bioetika; (3) manajemen dan sistem rumah sakit; (4) regulasi kefarmasian dan obat-obatan; (5) kesehatan masyarakat dan kebijakan kesehatan; (6) kedokteran forensik dan studi medikolegal; serta (7) kesehatan digital dan telemedicine — dengan syarat naskah secara eksplisit mengangkat dimensi hukum, etika, atau kebijakan dari isu klinis maupun sistem kesehatan yang dibahas.

Naskah yang diajukan pada rumpun bidang 4 dan 6 di atas wajib secara eksplisit mengintegrasikan analisis hukum, regulasi, etika, atau kebijakan publik sebagai bagian substantif dari pembahasan. Naskah yang hanya menyajikan temuan teknis, klinis, atau laboratorium murni tanpa keterkaitan analitis dengan hukum, regulasi, atau kebijakan berada di luar ruang lingkup jurnal ini dan tidak akan diproses untuk ditelaah.