Penyerahan Naskah

Perlu Login atau Daftar untuk menyerahkan naskah.

Panduan Penulis

PHI IUSTITIA: Journal of Law and Multidisciplinary Studies menerima naskah orisinal yang belum pernah diterbitkan dan tidak sedang diajukan ke jurnal lain. Setiap naskah yang masuk akan ditelaah awal oleh tim redaksi untuk memastikan kesesuaiannya dengan Focus and Scope jurnal — khususnya, naskah pada rumpun Teknik Terapan dan Sains Terapan atau Kedokteran dan Ilmu Kesehatan wajib secara eksplisit mengintegrasikan analisis hukum, regulasi, etika, atau kebijakan publik; naskah yang hanya menyajikan temuan teknis, klinis, atau laboratorium murni tanpa keterkaitan tersebut akan ditolak pada tahap desk review. Naskah yang dinilai sesuai akan diproses melalui double-blind peer review oleh minimal dua mitra bestari yang berkompeten, sesuai dengan alur pada halaman Peer Review Process.

1. Panjang, Bahasa, dan Jenis Huruf Naskah

  • Maksimal 20 halaman, kertas A4, margin normal 2,54 cm di seluruh sisi, sesuai template resmi artikel.
  • Ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, menggunakan template resmi jurnal (Template_Article.docx) yang dapat diunduh pada halaman About.
  • Teks isi: Times New Roman 11pt, jarak spasi before/after 0, awal setiap paragraf menjorok satu tab.
  • Naskah berbahasa Inggris disarankan diperiksa terlebih dahulu menggunakan alat bantu tata bahasa (misalnya Grammarly).

2. Blok Judul, Penulis, dan Abstrak (sesuai template)

  • Judul: rata kiri, tebal (bold), sentence case, 14pt — gunakan kata seminimal mungkin yang tetap akurat menggambarkan isi naskah.
  • Nama penulis: 11pt, dengan angka superscript yang menghubungkan setiap penulis ke afiliasinya; afiliasi: 9pt; email korespondensi dicetak miring (italic). Setiap penulis juga wajib mencantumkan ORCID iD aktif pada metadata submission di OJS.
  • Kotak “Article Info” (tanggal Received/Revised/Accepted) diisi oleh tim redaksi pada saat pemrosesan naskah, bukan oleh penulis saat submit.
  • Abstrak: 10pt, 100–200 kata, ditulis dalam bentuk lampau (past tense), bersifat self-explanatory (memuat pernyataan masalah, pendekatan/solusi, dan temuan/kesimpulan utama secara jelas), menggunakan istilah baku, tanpa sitasi.
  • Kata kunci: minimal 5, maksimal 6, rata kiri, diletakkan langsung di bawah abstrak (9pt).

3. Struktur Naskah (IMRaD, sesuai template)

  • PENDAHULUAN (huruf kapital, tebal, 11pt): latar belakang, tujuan, dan kontribusi/manfaat penelitian, dilanjutkan tinjauan pustaka yang menegaskan kebaruan (novelty), diutamakan didukung referensi 10 tahun terakhir. Sesuai template resmi, bagian ini TIDAK BOLEH dipecah menjadi sub-judul (misalnya “Latar Belakang”, “Rumusan Masalah”, “Tujuan” sebagai judul terpisah tidak diperkenankan).
  • METODE PENELITIAN: jenis/pendekatan penelitian, populasi, sampel/subjek, dan teknik analisis data; untuk penelitian hukum, sebutkan jenis penelitiannya — normatif/doktrinal atau empiris/sosio-legal.
  • HASIL DAN PEMBAHASAN: temuan didukung data yang telah diolah (bukan data mentah), disajikan dalam tabel/gambar bernomor urut disertai penjelasan; pembahasan menghubungkan temuan dengan konsep/hipotesis dasar; serta perbandingan dengan penelitian terdahulu. Ditulis dalam bentuk paragraf deskriptif, bukan poin-poin/daftar bernomor. PENTING: khusus naskah rumpun Teknik Terapan dan Sains Terapan atau Kedokteran dan Ilmu Kesehatan — karena template resmi tidak mengizinkan sub-judul tambahan di dalam Hasil dan Pembahasan, ketentuan ini wajib dipenuhi di dalam narasi itu sendiri: pembahasan harus secara eksplisit mengangkat implikasi hukum, regulasi, etika, atau kebijakan publik dari temuan (misalnya hukum, standar teknis, perizinan, sertifikasi, persyaratan keselamatan, atau kebijakan publik yang relevan) sebagai bagian yang menyatu dengan pembahasan, bukan sebagai judul terpisah.
  • KESIMPULAN: ringkas dan jelas, tidak dipecah menjadi beberapa bagian atau poin.
  • DAFTAR PUSTAKA — lihat Bagian 4 di bawah.

4. Tabel, Gambar, dan Daftar Pustaka

  • Tabel dan gambar diberi nomor urut berkelanjutan (mulai dari 1) disertai judul deskriptif; judul tabel diletakkan di atas tabel, judul gambar di bawah gambar. Tabel hanya menggunakan garis horizontal pada baris judul dan baris penutup (tanpa garis vertikal); ukuran huruf 8–11pt.
  • Daftar pustaka mengikuti gaya American Psychological Association (APA) edisi ke-7, disitasi dalam teks (format bodynote). Minimal 15 referensi, dengan sekurang-kurangnya 80% berasal dari sumber primer (artikel jurnal) yang terbit dalam 10 tahun terakhir.
  • Pengelolaan referensi menggunakan Mendeley, EndNote, Reference Manager, atau Zotero sangat dianjurkan.
  • Sitasi terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan disitasi dalam teks mengikuti konvensi bodynote yang sama (misalnya nama/nomor peraturan dan tahun) dan digabungkan secara alfabetis ke dalam satu daftar pustaka yang sama — sesuai template resmi, daftar pustaka TIDAK BOLEH dipecah ke dalam beberapa bagian atau subjudul.
  • Hindari sitasi diri (self-citation) berlebihan serta sumber non-ilmiah (blog, Wikipedia, skripsi yang tidak dipublikasikan).

5. Orisinalitas, Etika, dan Uji Similarity

  • Naskah harus bebas dari plagiarisme, fabrikasi dan falsifikasi data, serta publikasi ganda/redundan.
  • Laporan uji similarity (Turnitin atau setara) dengan indeks kemiripan maksimal 20% wajib dilampirkan saat submit.
  • Penelitian yang melibatkan subjek manusia, hewan, atau data pribadi sensitif wajib menyertakan pernyataan kelaikan etik (ethical clearance) dari komite etik institusi terkait.
  • Penulis wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan dan sumber pendanaan penelitian, jika ada.
  • Jurnal ini mengikuti prinsip etika publikasi yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).

6. Kriteria Penolakan Awal (Desk Rejection)

Editor-in-Chief berwenang menolak naskah tanpa proses review apabila: (a) berada di luar Focus and Scope jurnal; (b) indeks kemiripan melebihi ambang batas maksimal; (c) tidak memenuhi struktur atau format minimal di atas; (d) kualitas bahasa akademik sangat buruk sehingga menghambat pemahaman; atau (e) merupakan naskah teknis/klinis murni pada rumpun 4 atau 6 tanpa analisis hukum, regulasi, atau kebijakan.

Daftar Tilik Penyerahan Naskah

Seluruh naskah yang diajukan wajib memenuhi persyaratan berikut. Naskah yang tidak memenuhi panduan ini dapat dikembalikan kepada penulis.

  • Naskah telah memenuhi Panduan Penulis di atas, termasuk panjang, struktur, dan format naskah.
  • Naskah berada dalam Focus and Scope jurnal; naskah rumpun Teknik Terapan/Sains Terapan atau Kedokteran/Kesehatan secara eksplisit mengangkat implikasi hukum, regulasi, etika, atau kebijakan publik di dalam narasi Hasil dan Pembahasan (tanpa menambah sub-judul baru).
  • Naskah belum pernah diterbitkan dan tidak sedang diajukan ke jurnal lain.
  • Naskah menggunakan template resmi jurnal (dapat diunduh pada halaman About).
  • Seluruh referensi telah diperiksa keakuratan dan kelengkapannya, memenuhi jumlah dan kebaruan minimal, serta dikelola menggunakan reference manager (misalnya Mendeley).
  • Seluruh tabel dan gambar telah diberi nomor, judul, dan sumber.
  • Laporan uji similarity (maksimal 20%) telah dilampirkan.
  • Seluruh penulis memiliki ORCID iD aktif, dan seluruh penulis yang tercantum menyetujui kepenulisannya.
  • Izin telah diperoleh untuk mempublikasikan foto, dataset, atau materi pihak ketiga lain yang disertakan dalam naskah.
  • Dokumen kelaikan etik (ethical clearance) telah dilampirkan, jika berlaku.

Pernyataan Privasi

Nama, alamat email, dan data pribadi lain yang dimasukkan pada situs jurnal ini akan digunakan semata-mata untuk tujuan yang dinyatakan oleh jurnal ini — termasuk pemrosesan naskah, peer review, komunikasi editorial, dan keperluan pengindeksan — dan tidak akan disediakan untuk tujuan lain atau kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik data. Data pribadi disimpan sesuai dengan Archiving Policy jurnal dan dapat digunakan dalam bentuk teranonimkan/agregat untuk pelaporan internal kepada lembaga akreditasi dan pengindeks (misalnya SINTA, Scopus, Google Scholar).

Dasar Hukum Pemrosesan Data

Jurnal ini memproses data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Data pribadi diproses berdasarkan persetujuan pemilik data (yang diberikan pada saat registrasi atau submission naskah) dan/atau kepentingan sah jurnal dalam menjalankan proses publikasi ilmiah.

Hak-Hak Subjek Data

Sesuai UU PDP, subjek data (penulis, reviewer, editor, dan pengguna situs) memiliki hak untuk:

  • Mengakses dan memperoleh salinan data pribadinya yang disimpan oleh jurnal.
  • Meminta koreksi atas data pribadi yang tidak akurat atau sudah usang.
  • Meminta penghapusan dan/atau menarik persetujuan atas pemrosesan data pribadinya, dengan tetap memperhatikan kewajiban hukum dan pengarsipan (misalnya, data yang terkait dengan artikel yang sudah diterbitkan tidak dapat dihapus, demi menjaga integritas rekam jejak ilmiah).
  • Mengajukan keberatan atas bentuk pemrosesan data tertentu dan menyampaikan pengaduan terkait pemrosesan data pribadinya.

Permohonan terkait hak-hak tersebut dapat disampaikan kepada redaksi melalui kontak yang tercantum di situs jurnal.

Keamanan Data

Jurnal menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar, sesuai fitur keamanan standar platform Open Journal Systems (OJS), untuk melindungi data pribadi dari akses, perubahan, pengungkapan, atau perusakan yang tidak sah.

Analitik Pengunjung

Situs ini menggunakan alat penghitung/analitik pengunjung (Flagcounter) untuk mencatat statistik kunjungan yang bersifat agregat dan tidak teridentifikasi (misalnya jumlah pengunjung per negara). Alat ini tidak mengumpulkan data pribadi yang dapat mengidentifikasi pengunjung secara individu di luar informasi analitik web standar yang teranonimkan.