Tentang Jurnal Ini

PHI IUSTITIA: Jurnal Hukum dan Kajian Multidisiplin merupakan jurnal ilmiah dengan proses telaah sejawat (peer-reviewed) yang diterbitkan oleh Perkumpulan Palu Hukum Indonesia, sebuah organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, pelatihan, dan bantuan hukum. Nama PHI IUSTITIA mengandung makna filosofis yang mendalam: PHI melambangkan keseimbangan sempurna (rasio emas/golden ratio) sekaligus merupakan akronim dari Palu Hukum Indonesia, sedangkan IUSTITIA berasal dari kata Latin yang berarti keadilan — nama Dewi Keadilan Romawi yang menjadi landasan nilai dan sistem hukum modern.

Jurnal ini didirikan atas keyakinan bahwa hukum tidak dapat berdiri sendiri, melainkan tumbuh dari akar sosial, budaya, politik, dan kemanusiaan yang kompleks. Dengan Ilmu Hukum sebagai disiplin utama, PHI IUSTITIA menjadi wadah multidisiplin di mana kajian hukum berdialog dengan ilmu sosial dan humaniora, ekonomi dan bisnis, serta kebijakan publik dan tata kelola, dan meluas — melalui perspektif regulasi dan kebijakan — ke bidang teknik terapan dan sains terapan, serta kedokteran dan ilmu kesehatan, dengan tujuan menghasilkan kajian hukum yang komprehensif, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan.

Jurnal ini menerima artikel ilmiah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta diterbitkan secara berkala tiga (3) kali dalam setahun pada bulan April, Agustus, dan Desember, dengan sistem akses terbuka (open access) berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Berpedoman pada motto “Aequitas et Scientia Pro Iustitia” — Kesetaraan dan Pengetahuan untuk Keadilan — PHI IUSTITIA berkomitmen menjadi jembatan antara dunia akademik dan praktik hukum, antara teori dan realitas keadilan dalam masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi forum ilmiah nasional dan internasional yang berlandaskan hukum, guna mendorong lahirnya gagasan-gagasan inovatif yang berorientasi pada regulasi dan kebijakan bagi kemajuan bangsa.